Paralegal Komunitas Petani: Teori, Praktik, dan Pemberdayaan Masyarakat Tani dalam Mewujudkan Akses Keadilan

Profil Buku

Judul Buku : Paralegal Komunitas Petani: Teori, Praktik, dan Pemberdayaan Masyarakat Tani dalam Mewujudkan Akses Keadilan

Penulis : 

  1. Fahrur
  2. M Ichsan
  3. Khasan A

Penyunting & Desain Sampul : Tim Inku Book Media

Blurp

Ketika hukum terasa jauh dan keadilan sulit dijangkau, siapa yang akan berdiri bersama masyarakat?

Buku Paralegal Komunitas Petani: Teori, Praktik, dan Pemberdayaan Masyarakat Tani dalam Mewujudkan Akses Keadilan hadir sebagai panduan komprehensif bagi para paralegal, pendamping masyarakat, mahasiswa, aktivis, dan siapa saja yang percaya bahwa keadilan harus dapat diakses oleh semua orang.

Melalui perpaduan teori dan pengalaman lapangan, buku ini mengupas konsep negara hukum, demokrasi, hak asasi manusia, hukum agraria, teknik pendampingan, investigasi kasus, pengorganisasian petani, hingga strategi advokasi berbasis komunitas.

Buku ini tidak hanya mengajarkan cara memahami hukum, tetapi juga bagaimana menjadikan hukum sebagai alat pemberdayaan dan perubahan sosial.

Lebih dari sekadar buku panduan, karya ini merupakan ajakan untuk membangun masyarakat yang sadar hukum, berdaya, dan mampu memperjuangkan hak-haknya secara mandiri, damai, dan bermartabat.

Dari desa dan komunitas, lahirlah harapan akan terwujudnya keadilan sosial dan kedaulatan masyarakat atas ruang hidupnya.

Ringkasan

Ketika hukum terasa jauh dan keadilan sulit dijangkau, siapa yang akan berdiri bersama masyarakat?

Buku Paralegal Komunitas Petani: Teori, Praktik, dan Pemberdayaan Masyarakat Tani dalam Mewujudkan Akses Keadilan hadir sebagai panduan komprehensif bagi para paralegal, pendamping masyarakat, mahasiswa, aktivis, dan siapa saja yang percaya bahwa keadilan harus dapat diakses oleh semua orang.

Melalui perpaduan teori dan pengalaman lapangan, buku ini mengupas konsep negara hukum, demokrasi, hak asasi manusia, hukum agraria, teknik pendampingan, investigasi kasus, pengorganisasian petani, hingga strategi advokasi berbasis komunitas.

Buku ini tidak hanya mengajarkan cara memahami hukum, tetapi juga bagaimana menjadikan hukum sebagai alat pemberdayaan dan perubahan sosial.

Lebih dari sekadar buku panduan, karya ini merupakan ajakan untuk membangun masyarakat yang sadar hukum, berdaya, dan mampu memperjuangkan hak-haknya secara mandiri, damai, dan bermartabat.

Dari desa dan komunitas, lahirlah harapan akan terwujudnya keadilan sosial dan kedaulatan masyarakat atas ruang hidupnya.